Kata Polisi Soal Laporan Balik Denny Sumargo ke Farhat Abbas
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Polisi mengungkap artis Denny Sumargo melaporkan balik pengacara Farhat Abbas terkait Pasal 369 KUHP. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Polda metro jaya menerima laporan dari saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA," ucap dia, Selasa, 19 November 2024.
Pria yang akrab disapa Densu itu merasa diancam terkait pernyataan Farhat Abbas yang mengungkap mau menghajarnya. Densu melampirkan bukti video berisi ancaman dalam laporannya. Saat ini polisi masih mendalami laporan Farhat Abbas juga Denny Sumargo.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara aktor Denny Sumargo dan pengacara kontroversial Farhat Abbas semakin memanas. Keduanya kini terlibat dalam perang hukum yang saling melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian.
Konflik ini bermula saat Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian.
Tak terima dengan laporan tersebut, Denny Sumargo pun melakukan perlawanan dengan melaporkan balik Farhat Abbas atas dugaan pengancaman.
Pada Senin, 18 November 2024, Denny Sumargo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan balik yang ia ajukan.
"Saya dipanggil untuk membuat BAP atas laporan yang dimasukan oleh lawyer saya," ujar Denny Sumargo saat ditemui di Polda Metro Jaya.