Anggota DPR RI Ini Tegas Minta Isa Zega Dihukum Atas Penistaan Agama karena Umrah Selayaknya Perempuan
Jakarta, VIVA – Kontroversi Isa Zega yang pergi umrah dengan berpakaian syar'i layaknya perempuan tulen menuai perhatian dari Mufti Anam yang merupakan Anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Pasuruan-Probolinggo. Pria yang akrab disapa Gus Mufti itu merasa miris melihat sikap Isa Zega yang diketahui merupakan seorang transgender.
Alih-alih pergi umrah dengan berpakaian dan bersikap sesuai kodratnya sebagai laki-laki, Isa Zega justru merasa dirinya adalah seorang perempuan seutuhnya sehingga ia berhijab dan sholat di barisan makmum perempuan lainnya.
Melihat hal ini, Gus Mufti menilai Isa Zega telah menistakan agama Islam. Ia bisa dijerat oleh hukum karena mempermainkan aturan agama. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Ada seseorang namanya mami online alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang dia awalnya adalah seorang laki-laki,. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar'i, dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," kata Gus Mufti, mengutip unggahan di Instagramnya, Selasa 19 November 2024.
Gus Mufti menjelaskan bahwa dalam hukum Islam sudah ditetapkan soal laki-laki yang mengganti alat kelaminnya.
Meskipun berpenampilan layaknya perempuan dengan berbagai cara, namun seseorang yang terlahir sebagai laki-laki maka kodratnya sampai akhir hayat tidak akan pernah berubah.
Termasuk dalam hal ibadah, seorang transgender harus melakukan proses ibadah sesuai dengan kodrat aslinya. Isa Zega bukannya berhijab dan memakai gamis saat beribadah umrah melainkan mengenakan pakaian ihram laki-laki.
"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus melakukan cara-cara seorang laki-laki," jelas Gus Mufti.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini bagian dalam penistaan agama," lanjutnya.
Masalah penistaan agama ini sudah diatur dalam KUHP nomor 156 A dengan ancaman 5 tahun penjara.
Gus Mufti berharap pihak berwajib akan segera mengusut masalah penistaan agama yang dilakukan oleh Isa Zega tersebut agar ia tidak lagi meresahkan masyarakat.
Sebab jika dibiarkan, maka Isa Zega akan merugikan banyak orang. Misalnya dengan iaa melakukan sholat di shaf perempuan, maka ia berpeluang membatalkan sholat atau membuat sholat makmum perempuan tidak sah karena kodratnya adalah seorang laki-laki.
"Maka harapan kami penegak hukum kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menangkap si mami online ini, agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk," tegas Gus Mufti.