Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman
- Instagram @lambe_turah
Jakarta​, VIVA – Denny Sumargo melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman. Densu melaporkan pengacara Agus Salim itu saat ia diperiksa di Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 18 November 2024.
"Hari ini kita memenuhi panggilan ini atas laporan kita, kita diperiksa," kata Kuasa hukum Denny Sumargo, Anwar di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 November 2024 dikutip Instagram @lambe_turah.
Anwar menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan laporan sejak dua minggu yang lalu secara diam-diam.
"Dua minggu yang lalu lah (melayangkan laporan polisi). Kalau kita kan diam-diam saja, teman-teman tahu semua kan konfliknya, kita melaporkan dan itu diterima. Sekarang kita di BAP dari 10.30 WIB sekarang jam 14.00 WIB. Ada 13 pertanyaan, panjang isinya," jelasnya
Namun Kuasa Hukum Denny Sumargo itu belum bisa merinci seperti apa pengancamannya, ia menyerahkan itu tugasnya penyidik Polisi.
Adapun untuk buktinya, Kuasa Hukum Denny Sumargo menyerahkan bukti satu buah flashdisk.
Denny Sumargo menambahkan, awalnya dirinya enggan melaporkan Farhat Abbas karena ia mengira pertemuan di rumah Farhat Abbas masalahnya sudah selesai, akan tetapi justru Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas.
"Karena orang ini (Farhat Abbas) sudah kelewatan ya, jadi saya kasih kuasa kepada mereka (kuasa hukum) untuk diurus secara hukum, karena sebagai warga negara saya juga punya hak (melayangkan laporan polisi)," tambah Denny Sumargo.
Sebelumnya diberitakan Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan YouTuber sekaligus aktris Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 7 November 2024.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo, dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 pasal 16 atau pasal 156 KUHP, korbannya adalah Farhat Abbas dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kata Kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti.
Kuasa hukum Farhat Abbas itu juga menjelaskan, pada saat datang ke rumah Farhat Abbas itu, Denny Sumargo juga membawa-bawa suku dan ras yang dinilainya merendahkan salah satu suku dan ras.