Kronologi Reza Artamevia Dilaporkan Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Reza Artamevia
Sumber :
  • IG @rezaartameviaofficial

Jakarta, VIVA – Kabar kurang menyenangkan datang dari penyanyi ternama, Reza Artamevia. Pada hari nJumat, 15 November 2024, Reza resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam bisnis berlian

Baru Saja Pamer Keakraban dengan Besan, Reza Artamevia Kini Dipolisikan

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Reza dilaporkan bersama satu orang lainnya, RD. Pihak pelapornya adalah IM. Scroll lebih lanjut ya.

"Terlapornya saudari RA dan saudari RD," kata Kombes Pol Ade Ary, Jumat, 15 November 2024.

Reza Artamevia Dipolisikan Terkait Penipuan Bisnis Berlian, Korban Rugi Rp18,5 M

Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban yakni IM, pihak terlapor yakni Reza dan RD awalnya mengajak untuk berbisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Pihak pelapor kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada pihak terlapor. 

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

"Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp18.5 miliar," kata Kombes Pol Ade Ary.

Kemudian, pihak terlapor memberikan 9 buah berlian kepada IM sebagai jaminan. Pihak terlapor berjanji akan mengembalikan uang IM beserta keuntungannya senilai Rp21,3 miliar. Namun, 9 buah berlian yang diberikan itu ketika diperiksa ke laboratorium ternyata Synthetic Diamond.

Ilustrasi berlian

Photo :
  • Pixabay

"Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar," kata Kombes Pol Ade Ary.

"Setelah jaminan 9 berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan hasilnya adalah synthetic diamond," tambahnya.

Pihak pelapor sekaligus korban, IM sudah memberi somasi kepada Reza dan RD untuk mengembalikan uang. 

"Kemudian, korban memberikan somasi kepada terlapor agar uangnya dikembalikan. Tapi hingga pembuatan laporan polisi ini telapor tidak mengembalikan," kata Kombes Pol Ade Ary. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya