Andrew Andika Sanggupi Tuntutan Nafkah Anak Rp20 Juta Perbulan

Artis Andrew Andika terjerat kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Sidang cerai Andrew Andika dan Tengku Dewi Putri hingga kini belum rampung dan masih bergulir di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dewi menggugat cerai Andrew di usia pernikahan 7 tahun.

Akhirnya Diungkap Pengacara, Ini Penyebab Utama Perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika

Selain mengajukan gugat cerai, Tengku Dewi juga mengajukan permohonan hak asuh anak dan nafkah anak sebesar Rp20 juta per bulan. Selama menjalin kehidupan rumah tangga, Dewi dan Andrew dikaruniai dua orang anak. 

"Gugatannya itu hak asuh anak sama nafkah anak. Ada (nominal) Rp20 juta perbulan," kata Ricci Chandra selaku kuasa hukum Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu, 13  November 2024.

Resmi Cerai! Andrew Andika Harus Penuhi Nafkah Anak Rp20 Juta Perbulan, Tapi..

Dalam kesempatan itu, Andrew Andika mengaku dirinya menyanggupi tuntutan nafkah anak Rp20 juta perbulan. Sebagai seorang ayah, Andrew paham uang itu akan digunakan untuk keperluan anaknya seperti sekolah.

"Iya, aku menyanggupi," kata Andrew Andika.

Resmi Cerai dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Dapat Hak Asuh Anak

Sebagai informasi, sidang cerai Andrew dan Dewi yang digelar pada Rabu, 13 November 2024 beragendakan mediasi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong itu, mediasi antara Andrew dengan Dewi dinyatakan gagal dan sidang cerai pun berlanjut. 

"Gagal ya (mediasi). Kalau tidak rujuk tuh berarti gagal kan? Doakan aja ya teman-teman semoga ini yang terbaik untuk aku dan Andrew," kata Tengku Dewi dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Andrew Andika dan Tengku Dewi menikah pada tahun 2017. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak. Dewi menggugat cerai Andrew di usia pernikahan kurang lebih 7 tahun. 

Proses perceraian Andrew dengan Dewi sempat terhenti lantaran Dewi sedang hamil besar dan melahirkan anak kedua. Kini, proses perceraian itu kembali bergulir. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya