Penggugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Pilih Jalan Damai

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • IG @mastercorbuzier

Jakarta, VIVA – Sengketa hukum mengenai pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier akhirnya berakhir damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syamsul Jahidin, pihak yang menggugat, telah resmi mencabut gugatan tersebut.

Effendi Simbolon Dorong Jokowi dan Megawati Bisa Berdamai, Ini Alasannya

“Gugatan itu damai dengan pencabutan,” ujar Syamsul Jahidin dikutip dari salah satu kanal YouTuibe Kamis, 14 November 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Meskipun proses perdamaian ini berlangsung tanpa kehadiran Deddy Corbuzier, hal tersebut tidak menghalangi kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara damai. Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa Deddy telah meminta izin untuk tidak menghadiri sidang tersebut dan menyerahkan perwakilan kepada kuasa hukumnya dari pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia.

Respons Deddy Corbuzier saat Disinggung soal Penyesalan Mualaf usai Gus Miftah Olok-olok Sunhaji

“Ada agenda penting sehingga tidak bisa hadir. Suratnya ada,” jelas Syamsul Jahidin.

Penjual Es Teh Berbondong-Bondong ke Tabligh Akbar, Deddy Corbuzier Sindir Donatur Sunhaji

Syamsul merasa tidak ada lagi kebutuhan untuk melanjutkan gugatan setelah mendapatkan penjelasan mengenai latar belakang pemberian pangkat tersebut dalam sidang mediasi sebelumnya.

“Di dalam mediasi sudah diberikan literatur, bahwa pemberian pangkat sudah sah menurut hukum,” terang Syamsul Jahidin.

Dalam mediasi tersebut, Syamsul juga menerima informasi tambahan yang menunjukkan bahwa penetapan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier bukanlah keputusan yang diambil sembarangan.

Momen Deddy Corbuzier Dicuekin Jenderal TNI di Acara Sertijab Menhan

Photo :
  • Istimewa

“Deddy Corbuzier itu satu tahun ditinjau dan dianalisis dokumen, kemampuan dan kebutuhannya sebagai duta komponen cadangan, untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan,” papar Syamsul Jahidin.

Awalnya, gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin untuk mempertanyakan dasar pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier yang diberikan oleh Prabowo Subianto ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Namun, setelah mendapatkan jawaban dan penjelasan yang dianggap memadai, Syamsul mengaku puas dan bisa menerima keputusan tersebut.

“Jadi, tidak ada alasan saya melanjutkan gugatan tersebut,” ucap Syamsul Jahidin.

Sikap Syamsul yang sebelumnya bersikeras agar Deddy Corbuzier hadir dalam persidangan pun melunak. Ia memutuskan untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut, dengan harapan proses hukum dapat berakhir dengan damai tanpa berlarut-larut.

“Saya jadi tidak mempermasalahkan lah,” kata Syamsul Jahidin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya