Dampingi Wawa, Farhat Abbas Kembali Laporkan Novi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

Farhat Abbas
Sumber :
  • Instagram @farhatabbasofficial

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas mendampingi Agus untuk melaporkan Pratiwi Noviyanthi atau Novi atas pencemaran nama baik dan pemerasan. Kini pengacara berambut gondrong juga mendampingi Neneng Sumiati akrab disapa Wawa kembali melaporkan Novi.

Denny Sumargo Ungkap Klausul Penyebab Novi Walk Out saat Mediasi degan Agus Salim

Sebagai informasi, Wawa merupakan salah satu keluarga Agus, yang menerima uang donasi untuk Agus dari donatur yayasan milik Novi untuk membayar utang.

"Wawa ini sebelum dapat donasi pun sudah mengurusi Agus, ngurusi Agus ke Rumah Sakit bolak balik, nggak ada saudara dan keluarga Agus yang lain selain Wawa ini," kata Agus dengan suara bergetar dikutip akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu, 2 November 2024.

Pratiwi Noviyanthi Trauma Pasca Kisruh dengan Agus Salim?

Agus pun mengaku, hanya Wawa yang menyematinya disaat Agus mulai merasa depresi dan tertekan akibat matanya yang rusak disiram air keras  oleh pegawai di tempat kerjanya.

Rekan Kerja Ungkap Sikap Manipulatif Agus Korban Penyiraman Air Keras

Photo :
  • YouTube Curhat BANG Denny Sumargo
Terpopuler: Asri Welas Tanggapi Isu Punya Pacar Bule hingga Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan WO

"Jadi Agus anggap dia (Wawa) itu karena sudah merawat Agus dari anak-anak, itu lah tanda terima Agus, Agus tidak bisa berbuat apa-apa," sambung Agus.

Namun Wawa didampingi Farhat Abbas melaporkan Novi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Kami juga mendapatkan surat kuasa dari Nenang Sumiati (Wawa), Triwulani dan Miftahul. Ibu Wawa sudah melontarkan juga panggilan surat somasi dan akan melaporkan juga pencemaran nama baik," jelas Farhat Abbas.

Selain pencemaran nama baik, Novi juga dituduh melanggar pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman, dengan melampirkan bukti berupa WhatsApp dari Novi ke istri Agus Salim, Elmi.

Adapun isi dugaan pengancaman itu adalah menuntur untuk menyerahkan mutasi transfer, jika tidak akan dilaporkan ke Dinas Sosial dan akan diviralkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya