Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara, Ammar Zoni Pasrah
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Kabar kurang menyenangkan datang dari aktor Ammar Zoni yang saat ini tengah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Saat ini, vonis hukuman Ammar Zoni bertambah satu tahun jadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada saat dihubungi, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menjelaskan bahwa Ammar sudah diberi tahu perihal hukumannya yang bertambah satu tahun. Jon mengungkap respons Ammar yang pasrah dengan hal tersebut.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum disebut sudah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Pihak Ammar Zoni tidak tinggal diam dan akan melayangkan kontra memori kasasi.
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Ini merupakan kali ketiga Ammar tersandung kasus narkoba.
Ammar Zoni ditangkap untuk yang kedua kalinya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 8 Maret 2023. Ammar bebas pada tanggal 4 Oktober 2023. Pada tahun 2017, Ammar untuk pertama kalinya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.