Kasus Investasi Bodong yang Timpa Bunga Zainal, Ini Perkembangannya...
- IG @bungazainal05
Jakarta, VIVA – Kasus dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar, yang menimpa aktris Bunga Zainal, memasuki babak baru.
Kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu diamini oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Scroll lebih lanjut ya.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar dia, Rabu, 6 November 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, dengan demikian ada tindak pidana dalam kasus ini. Sebagai langkah lanjutan maka bakal ada lagi pemeriksaan pada tahap penyidikan. Sehingga Bunga akan diperiksa lagi.
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," katanya.
Untuk diketahui, Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai dirinya kena tipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp6,2 miliar. Laporan Bunga Zainal itupun sudah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.
Adapun laporan dari Bunga Zainal, sudah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.