Raffi Ahmad Blak-blakkan Spill Gaji yang Diterima Sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad dipanggil Prabowo di Kartanegara
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, baru-baru ini melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Melihat Raffi Ahmad yang kini bertugas pada negara, banyak netizen yang merasa penasaran dengan gaji yang akan diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden.

Raffi Ahmad saat dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden RI.

Photo :
  • YouTube Setpres
Elite PDIP Tantang Prabowo Teken Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Urgent Turunkan Aja

Berdasarkan tayangan salah satu televisi, Raffi Ahmad mengungkapkan bahwa ia tidak begitu tahu mengenai berapa gaji yang akan diterimanya sebagai utusan khusus. Raffi mengatakan bahwa ia tidak pernah menanyakan masalah gaji. 

"Kemarin, aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang kalo aku nggak tahu karena nggak tanya soal gaji, tapi memang aku tuh nggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan," ujar Raffi.

Pengamat Ungkap 2 Faktor Penentu Kesuksesan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Namun, Raffi akhirnya mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima setelah dipotong pajak adalah sekitar Rp13 juta per bulan. 

"Itu sih tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp13 juta, kalau nggak salah sih ya," ungkapnya.

Meskipun gaji tersebut terbilang cukup besar, Raffi mengatakan bahwa hal yang paling penting baginya bukanlah berapa besar gaji yang ia terima, melainkan apa yang bisa ia kontribusikan untuk bangsa dan negara. 

"Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya, yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara," tambah suami Nagita Slavina itu.

Raffi Ahmad.

Photo :
  • Instagram @raffinagita1717.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus. 

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, Raffi juga menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan begitu, total gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad setiap bulan mencapai Rp18.648.000. Setelah dipotong pajak, ia akan menerima gaji bersih sekitar Rp13 juta, sesuai dengan yang ia ungkapkan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya