Mahalini dan Rizky Febian Tak Wajib Hadir di Sidang Isbat Nikah, Kenapa?

Mahalini Rizky Febian
Sumber :
  • @thebridestory

Jakarta, VIVA – Sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024. Pada sidang ini, pasangan selebriti tersebut tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto. 

Seolah Tegaskan Tak Hamil, Mahalini Alami Radang Otot karena Skoliosis

Sidang isbat diajukan untuk mengesahkan pernikahan Rizky dan Mahalini secara hukum negara, setelah pernikahan yang telah dilangsungkan pada bulan Mei 2024 lalu. Agenda sidang ini mencakup pemeriksaan dokumen dan penyelesaian administratif terkait pernikahan mereka yang sudah sah secara agama.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, memberikan klarifikasi bahwa Mahalini telah resmi menjadi mualaf beberapa hari sebelum pernikahan mereka, tepatnya pada tanggal 8 Mei 2024. Pernikahan mereka kemudian dilangsungkan secara agama pada 10 Mei 2024.

Pernikahan Dianggap Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan WO

"Mahalini sudah mualaf pada tanggal 8, dan pernikahan mereka secara agama dilakukan pada tanggal 10," ujar Markus di hadapan media. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pernikahan sudah sah secara agama dan diakui oleh kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian

Photo :
  • VIVA/ Yuhaenida
Terpopuler: Transgender Isa Zega Tantang Balik Pelaporan Tuduhan Penistaan Agama hingga Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang

Markus menjelaskan bahwa sidang isbat diajukan karena adanya kendala administratif yang belum terselesaikan pada saat pernikahan berlangsung. Meskipun pernikahan mereka sah secara agama, terdapat beberapa dokumen yang masih perlu diselesaikan, salah satunya perubahan identitas agama Mahalini. 

"Bukan kendala besar, hanya kendala teknis administratif. Sebenarnya pernikahan ini sah secara agama dan negara, hanya saja kami perlu melengkapi persyaratan administrasi yang masih tertunda," jelas Markus. 

Menurut Markus, pengajuan isbat nikah di pengadilan agama adalah prosedur yang wajar untuk memastikan agar pernikahan mereka dapat tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menjelaskan bahwa pencatatan di KUA bisa dilakukan kapan saja, dan bukan suatu masalah jika dilakukan beberapa waktu setelah pernikahan dilangsungkan.

“Kita mau nikah sekarang, daftarkannya minggu depan, itu oke. Jadi, kapan pun kita menikah dan baru didaftarkan bulan depan sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya. 

Sidang lanjutan akan diadakan minggu depan, dengan agenda utama pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dokumen. Meskipun kehadiran Rizky dan Mahalini sebagai pihak utama tidak diwajibkan, pihak kuasa hukum tetap membuka kemungkinan agar keduanya hadir dalam persidangan berikutnya.

"Agenda minggu depan adalah pemeriksaan saksi dan bukti dokumen. Kami usahakan saksi bisa hadir untuk memenuhi persyaratan," kata Markus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya