Belum Tercatat Secara Negara, Darimana Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini?

Rizky febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024
Sumber :
  • Instagram @mahaliniraharja

Jakarta, VIVA – Pasangan Rizky Febian, dan Mahalini tengah menjadi sorotan usai mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengesahan itu diajukan karena Rizky dan Mahalini belum memiliki akta nikah meski sudah melakoni ijab kabul pada 10 Mei 2024. 

Hal itu membuat pernikahan mereka baru sah secara agama, tetapi belum terdaftar secara negara. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sontak saja kabar tersebut membuat publik bertanya-tanya terutama tentang buku nikah yang sempat dipamerkan keduanya usai menjalani prosesi akad nikah.

Rizky Febian dan Mahalini

Photo :
  • Instagram thebridestory, Instagram axioo

Menyoal buku nikah, berdasarkan keterangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah mengungkap bahwa buku nikah seharusnya hanya dikeluarkan setelah pernikahan yang tercatat resmi di KUA dan berkas administrasi dinyatakan lengkap. 

“Saya enggak tahu soal buku nikah mereka karena tim kami tidak pernah mencatat pernikahan itu,” kata dia kepada awak media beberapa waktu lalu. 

Ramainya pembahasan mengenai buku nikah juga ditanggapi oleh kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto angkat bicara.

Rizky Febian dan Mahalini Mendadak Berurusan dengan Pengadilan Agama, Ada Apa?

Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian

Photo :
  • VIVA/ Yuhaenida

“Banyak yang bertanya, apakah itu buku nikah palsu dan sebagainya, secara mas boleh cek lah. Banyak (pengantin) foto buku nikah kan di depannya tapi kan dia tidak memperlihatkan isi dalamnya,” ungkap Markus Hadi kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Terungkap, Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan

“Isi dalam paling cuma foto, tapi apakah itu sudah disahkan Mas tahu? Enggak tahu kan. Nah itu dia,” tambahnya.

Markus juga mengungkap bahwa buku nikah yang dipamerkan saat itu, bisa saja properti. 

Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sudah Sah Secara Agama

”Jadi banyak mungkin saya enggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti saat akad foto aja sebagainya. Ya mungkin biar silahkan simpulkan sendiri,” sambungnya.

Rizky Febian dan Mahalini

Photo :
  • ist

Namun ketika dicecar pertanyaan lebih lanjut terkait dengan buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini usai akad nikah.

Markus sendiri berdalil tidak tahu terkait dengan momen tersebut. Dia meminta awak media untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak wedding organizer ataupun KUA. 

“Oh enggak enggak bukan. Dalam artian, jangan seolah-olah melegal standingkan membenarkan properti itu sebagai produknya KUA. Cuman di sini kami enggak tau proses pernikahannya yang kami tau adalah itu hanya mungkin waktu itu bukunya benar atau tidaknya buat kami itu bisa ditanyakan ke pihak WO atau KUA,” sambung dia.

Mahalini Rizky Febian

Photo :
  • @thebridestory

Lebih lanjut Markus juga tidak mengetahui darimana asal buku nikah yang dipamerkan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Menyusul dengan pernyataan pihak KUA Setiabudi yang tak mengeluarkan buku nikah Rizky Febian dan Mahalini lantaran administrasi pernikahan pasangan penyanyi tersebut tidak tercatat di sana.

Namun demikian, Markus menegaskan bahwa status pernikahan keduanya yang digelar pada 10 Mei lalu tetap sah.

“Saya juga enggak tahu kalau nanya ke saya. Buku nikah itu bisa kok mas dijadikan properti dan sebagainya. Tetapi untuk statusnya Rizky Febian dan Mahalini saya tidak mengetahui. Buku nikah itu sudah atau belum, dan sebagainya. Pada intinya, hari ini, mas Rizky Febian meminta kami mengajukan permohonan (sidang itsbat),” jelas Markus.

Di satu sisi, Markus juga mengakui belum pernah melihat secara fisik buku nikah yang tengah ramai diperbincangkan oleh publik. Sebab buku nikah tersebut tidak menjadi salah satu materi pertanyaan dalam pengajuan sidang itsbat ini. 

“Saya enggak pernah pegang. Saya enggak mendalami itu. Karena di permohonan pun tidak dipertanyakan, buku nikahnya palsu atau tidak? Yang diajukan permohonannya itu, di sini Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei. Tapi belum dicatatkan. Àlasan permohonan salah satunya perubahan identitas, pembaruan, kedua untuk dibuatkan kartu keluarga. Jadi enggak ada, ini gara-gara buku nikahnya, oh enggak. Ada kendala teknis di administrasi aja. Gitu aja,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya