Ajukan Pengesahan Pernikahan, Status Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Siri?

Rizky Febian dan Mahalini
Sumber :
  • ist

LJakarta, VIVA – Pasangan Rizky Febian dan Mahalini tengah jadi sorotan publik usai mengajukan pengesahan pernikahan atau itsbat ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Keduanya diketahui telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Terpopuler: Sentilan Cinta Laura, Mahalini Kehilangan Cincinnya saat Manggung

Sontak saja pernikahan mewah yang digelar keduanya di salah satu hotel mewah di kawasan Satrio Jakarta Selatan itu mendapat tanda tanya besar dari publik.

Terlebih saat pasangan tersebut sempat berpose memamerkan buku nikah. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Heboh Mahalini Kehilangan Cincinnya saat Manggung, Netizen: Wah Tanda-Tanda Itu

Usut punya usut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang terlaksana pada Mei lalu ternyata belum terdaftar di negara. Lantas status pernikahan keduanya pada 10 Mei lalu merupakan pernikahan siri?

Mahalini Rizky Febian

Photo :
  • @thebridestory
4 Artis Pria Jalani Oplas di Korea, Blak-blakan Ungkap Alasannya

Terkait hal itu, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto angkat bicara. Bahwa pernikahan kliennya pada 10 Mei lalu sah secara agama. 

“Oh nggak, secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat,” kata dia saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Markus Hadi terkait dengan pernikahan kliennya yang sah namun belum terdaftar secara negara dan diartikan sebagai nikah siri. Markus sendiri meminta publik bisa menilainya sendiri.

“Kalau menurut mas sah secara agama itu sirih ya silahkan,” ujar dia.

Markus Hadi Tanoto, Foto: Isra Berlian

Photo :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Markus juga menjelaskan bahwa sebenarnya ketika seorang pasangan menikah di tanggal yang telah ditetapkan dan baru mendaftarkan pernikahan mereka beberapa hari setelahnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) tidak masalah.

Status pernikahan antar pasangan tersebut juga tetap sah. 

“Sebetulnya gini, kita mau nikah sekarang daftarkannya minggu depan itu it's okay kok. Sah kan? Jadi gitu aja. Mau kapanpun kita nikah, contoh kita nikah hari ini mau daftar bulan depan juga gak masalah sebenernya, itu teknis aja,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait dengan permohonan itsbat yang dilakukan pihak Mahalini dan Rizky Febian perlu dilakukan karena ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan mereka.

Kendala teknis tersebut diungkap Markus berkaitan dengan status perpindahan agama Mahalini menjadi seorang mualaf. 

“Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah mualaf, di 10 Mei (pernikahan). Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget,” ujar dia.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya