Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Sudah Ajukan Cerai?

Sosok Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila yang Lakukan KDRT
Sumber :
  • Foto: Facebook Armor Toreador

Jakarta, VIVA – Terkait kabar perceraian antara Cut intan Nabila dengan suaminya Armor Toreador masih menimbulkan tanda tanya.

Akhirnya Diungkap Pengacara, Ini Penyebab Utama Perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika

Pasalnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador, terjadi sekitar dua bulan lalu, atau pada Agustus 2024.

Terkait kabar perceraian Cut Intan Nabila dengan Armor Toreador yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT, kuasa hukum Intan Nabila buka suara.

Resmi Cerai! Andrew Andika Harus Penuhi Nafkah Anak Rp20 Juta Perbulan, Tapi..

Ana Sofa Yuking dalam keterangannya mengatakan, perceraian Cut Intan Nabila dengan Armor Toreador masih dalam proses.

“Terkait status Intan sebagai istri dari pelaku, tentu ini sudah melalui diskusi yang panjang dan pemikiran panjang juga dari Intan dan keluarga, mereka sudah istikharah, insya allah secepatnya masalah perceraian juga akan kita selesaikan,” kata  kuasa hukum Intan Nabila, Ana Sofa Yuking, Selasa 29 Oktober 2024.

Wanita di Jaktim yang Kepergok Selingkuh Lalu Lindas Suaminya Ditangkap, Langsung Ditahan

Akan tetapi kuasa hukum Intan Nabila belum bisa memastikan kapan gugatan cerai itu akan dilayangkan ke Pengadilan Agama.

"Sedang kita pikirkan, kalau semuanya sudah siap nanti kita akan sampaikan pada teman-teman media," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Armor Toreador menjalani sidang perdana atas kasus  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin 28 Oktober 2024.

Tersangka kasus KDRT, Armor Toreador

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada wartawan, media dari awal dari InsyaAllah tidak ada perlawanan apapun dari saya. Dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice,” kata Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 28 Oktober 2024 dikutip VIVA.co.id.

Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila, yakni UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya