Blak-blakan, Kimberly Ryder Ungkap Nasib Cincin Kawin Pemberian Edward Akbar

Kimberly Ryder
Sumber :
  • IG @kimbrlyryder

Jakarta, VIVA – Rumah tangga Kimberly Ryder dengan Edward Akbar saat ini sudah berada di ujung tanduk. Kimberly atau yang akrab juga dengan nama Kim telah menggugat cerai Edward ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Proses perceraian Kim dengan Edward hingga kini masih bergulir.

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Kimberly datang secara langsung ke proses sidang cerainya tersebut. Kim datang dengan didampingi oleh kuasa hukum. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

Pada saat ditemui dalam kesempatan itu, Kim angkat bicara blak-blakan mengungkap beberapa hal, salah satunya terkait nasib cincin kawinnya dengan Edward Akbar.

Kimberly Ryder Kenang Kebaikan Edward Akbar yang Membuatnya Rajin Shalat 5 Waktu

"Tadinya pas ditalak itu mau dibalikin ke dia (cinin kawin). Dia pun mau balikin punya dia ke aku. Tapi abis itu dia ambil punya dia sendiri, dia bilang dia mau keep," kata Kimberly Ryder.

Kimberly Ryder.

Photo :
  • Instagram @kimbrlyryder.
Resmi Menjanda, Kimberly Ryder Blak-blakan Gak Gampang Jatuh Cinta

Kim mengungkap bahwa saat ini cincin kawinnya itu ia simpan di tempat yang aman.

"Terus ya udah, aku keep punya aku aja, cuma aku taro di tempat yang aman," kata Kim.

Hingga kini, Kim belum tahu akan diapakan cincin kawinnya itu. Namun yang pasti, Kim menegaskan dirinya tidak akan menjual cincin kawinnya tersebut meski bercerai dengan Edward Akbar.

"Gak tahu ya mau diapain juga, apa mau dikasih ke anak, gak tahu juga. Cuma kayaknya kalau dijual juga gak enak juga, aneh aja," kata Kimberly.

Sebagai informasi, Kimberly menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018. Kimberly menggugat cerai Edward di usia pernikahan kurang lebih enam tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak.

Kimberly menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Gugatan cerai itu didaftarkan Kimberly melalui kuasa hukumnya, secara online atau e-court dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya