Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Bakal Ajukan Banding?
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Selebgram Siskaeee masih belum tahu apakah akan banding atau tidak atas vonis satu tahun penjara yang diterima.
"Untuk itu (banding), diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu," kata dia, Senin, 21 Oktober 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Dirinya mengaku bersyukur karena vonis yang didapat jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee mengaku sehat selama menjalani masa penahanan.
"Saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis pidana penjara selama satu tahun atas perkara film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024.
Untuk diketahui, selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).