Jadi Pemeran Film Porno Lokal, Virly Virginia Juga Divonis 1 Tahun Penjara

Virly Virginia
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, VIVA – Selain Selebgram Siskaeee, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara pada Virly Virginia. PN Jaksel juga memberi vonis serupa terhadap dua pemeran pria film porno lokal Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kasus Film Porno Lokal, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap Hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis pidana penjara selama satu tahun atas perkara film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perjalanan Hidup Yahya Sinwar: Nasionalis Palestina hingga Kuliah di Universitas Israel

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024.

Selebgram Siskaeee menjalani sidang atas kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Singgung Kasus Selingkuh Azizah-Salim, Nikita Mirzani Pastikan Rachel Vennya Bisa Masuk Penjara

Untuk diketahui, selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Siskaeee Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Video Porno

Kapok Buat Konten Porno, Siskaeee: Udah Gak Mau, I Promise

Selebgram Siskaeee berjanji tidak mau lagi membuat konten pornografi. Hal itu diungkapnya pasca divonis terkait perkara film porno lokal yang menjeratnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2024