Siskaeee Nangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

Siskaeee.
Sumber :
  • Instagram @vip_siskaeeeeenya3

Jakarta, VIVA – Selebgram Siskaeee mengaku terharu karena masih dapat banyak support meski kembali berurusan dengan hukum. Maka dari itu, dirinya mengaku tak bisa menahan tangis saat divonis satu tahun penjara terkait perkara film porno lokal yang menjeratnya.

"Iya saya nangis terharu, Siska masih dapat banyak support sistem dari teman-teman. Juga kalian teman-teman media, teman-teman yang ada di belakang layar, dari PH saya juga," ujar dia, Senin, 21 Oktober 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Dirinya juga mengaku tak menyangka ternyata masih banyak yang membelanya. Padahal, dia kembali masuk ke lubang yang sama. 

"Saya sangat terharu karena masih banyak yang mau membela Siska di saat orang lain enggak ada yang membela Siska," katanya.

Selebgram Siskaeee menjalani sidang atas kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis pidana penjara selama satu tahun atas perkara film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024.

Untuk diketahui, selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Divonis 1 Tahun Penjara, Siskaeee Ngaku Akan Selektif Pilih Pekerjaan: Kapok Banget
Kasih Peringatan ke Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Ini Minggu Terakhir Kau Tidur di Kasur
Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024