Noverizky Tri Putra Sebut Pernyataan Selebgram Rea Wiradinata Soal Penyitaan Rumah di Cianjur
- Instagram @re_wiradinata
Jakarta, VIVA – Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan selebgram Rea Wiradinata yang sebelumnya membantah bahwa rumahnya di Cianjur telah disita oleh kurator. Bantahan ini muncul setelah Rea dinyatakan kalah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Noverizky, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan merupakan bentuk kebohongan. Scroll lebih lanjut.
"Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," kata Noverizky dalam pernyataan tertulisnya.
Noverizky, yang merupakan salah satu kreditur dalam perkara ini, menegaskan bahwa dua kurator yang ditunjuk oleh pengadilan telah melaksanakan pemasangan plang penyitaan atas rumah Rea di Cianjur sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut juga telah disetujui oleh Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.
Sementara itu, Noverizky juga menyoroti langkah Rea yang melaporkan dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun, ke pihak berwajib. Rea mengklaim bahwa dirinya masih menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumuman sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA. Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," tambah Noverizky.
Ia juga menilai bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Rea, seperti pengajuan kasasi, tidak akan menghalangi tugas para kurator. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, kurator tetap berwenang menjalankan tugasnya meskipun kasasi sedang diajukan.
"Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau peninjauan Kembali," ujarnya, mengutip Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan.
Lebih lanjut, Noverizky menjelaskan bahwa jika kasasi yang diajukan Rea diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan pailit dibatalkan, segala tindakan kurator yang dilakukan sebelum putusan kasasi tetap sah secara hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004, yang menyatakan bahwa segala perbuatan kurator sebelum pemberitahuan putusan kasasi tetap sah dan mengikat debitur.
"Sehingga pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas asset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU," lanjut Noverizky.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa langkah Rea melaporkan dua kurator hanya untuk mengalihkan perhatian publik dari kenyataan yang ada dan tidak berdasarkan landasan hukum yang jelas.
"Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri," kata Noverizky.