Bunga Zainal Mau Aja Damai Sama Temannya yang Nipu, Tapi...
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Aktris Bunga Zainal menyambangi Markas Polda Metro Jaya, hari ini, guna mempertanyakan nasib kasus dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar, yang menimpanya. Sebab, dia merasa belum ada kelanjutan terkait kasusnya.
"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan dan juga update-update dari polisi yang saya tanyakan juga," ungkap Bunga di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Bunga mengaku tidak membawa bukti tambahan lagi dalam kedatangannya. Cuma ada pencocokan lagi saja dengan penyidik terkait bukti-bukti yang dia punya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Sudah cukup kuat buktinya tinggal mencocokan kayak ada beberapa tanggal kontrak kerjasama, jumlah yang masuk disaya memang karena nilainya cukup besar. Jadi, perlu waktu untuk mencocokan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Bunga mengaku bisa saja kasus diselesaikan dengan restorative justice. Syaratnya adalah terlapor yakni temannya sendiri itu harus membayar kerugiannya.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu gak apa-apa saya stop, itu kan nilainya gak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (gak mau),” jelas Bunga.
“Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib, udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," katanya lagi,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara kasus dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar, yang menimpa aktris Bunga Zainal.
"Akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa 1 Oktober 2024.
Gelar perkara dilakukan pekan ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, pasca gelar perkara, pihaknya bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai dirinya kena tipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp6,2 miliar.
Laporan Bunga Zainal itu pun sudah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.
Adapun laporan dari Bunga Zainal, sudah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.