Polisi Dalami Laporan Olla Ramlan Terkait Pencemaran Nama Baik

Olla Ramlan
Sumber :
  • IG @ollaramlan

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya telah menerima dan mendalami laporan artis Olla Ramlan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan itu telah diterima tertanggal 15 Oktober 2024, teregister dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," tutur Ade Ary, Rabu 16 Oktober 2024 dikutip tvOne.

Ade menyebut dalam laporannya itu, Olla Ramlan melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan TikTok TikTok yang diduga melakukan fitnah atau menyebarkan berita bohong (hoaks) terhadap Olla Ramlan.

"Peristiwa yang dilaporkan yaitu sekitar tanggal 11 oktober, saudara OR selaku korban melihat adanya postingan di akun TikTok dan instagram contraflow.free. Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban diantaranya," jelas Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, Artis Olla Ramlan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024. Dia mengaku kedatangannya untuk melaporkan beberapa akun-akun media sosial.

Olla Ramlan

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Saya ke sini ingin melaporkan akun-akun buzzer yang beberapa hari ini menyerang saya. Kalau urusan saya pribadi diserang, saya enggak peduli. Ini urusannya adalah menyangkut almarhum ayah kami, ayah saya. Begitu juga dia menyerang anak-anak saya. Nah, itu saya tidak terima," ucap Olla di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024 dikutip VIVA.co.id.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Olla Ramlan mengaku kesal kesal lantaran buzzer menyerang keluarganya. Olla menegaskan bakal mencari buzzer ini sampai ditemukan. Namun, Olla tidak merinci perkataan apa yang disampaikan para buzzer ini. Olla cuma mengatakan kalau mereka menebar fitnah.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya
Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024