Baim Wong dan Paula Verhoeven Tak Ada Perjanjian Pra Nikah, Apa Fungsinya?

Paula Verhoeven-Baim Wong dan sang putra, Kiano Tiger Wong
Sumber :
  • IG Paula Verhoeven

Jakarta, VIVA – Baim Wong sudah resmi melayangkan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Baim Wong Sengaja Tuduh Paula Verhoeven Selingkuh Agar Dapat Hak Asuh Anak?

Dalam gugatannya itu, Baim menuntut hak asuh terhadap Paula Verhoeven, sedangkan soal harta, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya itu tidak meminta hal tersebut.

Kuasa hukum Baim Wong mengaku kecewa terhadap sikap kliennya lantaran Paula Verhoeven terkesan terburu-buru untuk membahas soal harta gono gini.

Bikin Penasaran, Desta Ngaku Tahu Rahasia Baim Wong yang Gak Bisa Dibocorin

“Ini sangat mengejutkan kami. Silakan Anda menilai sendiri, bagaimana mungkin seseorang yang belum bercerai sudah berbicara tentang harta," kata Fahmi Bachmid, Rabu 16 Oktober 2024 dikutip VIVA.co.id.

Hal senada juga diungkapkan Baim Wong terkait istrinya yang sudah membicarakan harta gono gini.

Baim Wong Beri Nasihat untuk Kiano dan Kenzo, Singgung Peran Paula Verhoeven di Tengah Tuduhan Perselingkuhan

"Saya juga bingung mengapa pembicaraan tentang harta sudah dimulai, padahal kita belum resmi bercerai," ujar Baim.

Ia juga menyebut bahwa Baim Wong maupun Paula tidak membuat perjanjian pra nikah, sebab pada saat itu, sambung Fahmi, Baim tidak terpikirkan akan hal tersebut.

“Saat itu, Baim sedang sangat jatuh cinta. Perjanjian pra nikah bukanlah hal yang terlintas di benaknya,” ujarnya.

Dilansir dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung.

Fungsi dari perjanjian pra nikah adalah untuk mengikat hubungan keduanya, dalam perjanjian itu, calon suami maupun istri mengatur akibat-akibat terhadap harta kekayaan mereka.

Perjanjian pra nikah telah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menganut sistem percampuran harta kekayaan antara suami-istri  ketika perkawinan terjadi.

Dalam pasal 139 KUH Perdata menjelaskan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 147 KUH Perdata disebutkan Perjanjian Pra Nikah harus dibuat dengan akta notaris dan harus dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian pra nikah mulai berlaku pada saat perkawinan dilangsungkan.

Manfaat perjanjian pra nikah adalah untuk memisahkan harta, utang dan melindungi kepentingan istri maupun suami.

Perjanjian pra nikah dibutuhkan jika:

1. Masing-masing pihak memiliki usaha sendiri, agar salah satu pihak lain tidak tersangkut ila pihak lainnya pailit.

2. Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum pernikahan dan hendak bertanggung jawab sendiri.

3. Apabila keduanya memiliki pemasukan yang cukup besar

4. Jika terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya