Hukuman Berat yang Diterima P Diddy Atas Kasus Perdagangan Seks dan Kekerasan Seksual
- CNN International
Jakarta, VIVA – Rapper legendaris, Sean Combs, yang dikenal luas dengan nama panggung P. Diddy, tengah menghadapi tuduhan serius terkait perdagangan seks.
Combs, pemenang Grammy tiga kali dan salah satu produser hip-hop paling berpengaruh dalam tiga dekade terakhir ini telah menghadapi banyaknya tuntutan hukum oleh wanita yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual.
Jaksa penuntut di Distrik Selatan New York (SDNY) telah mengajukan dakwaan terhadap Combs, menuduhnya terlibat dalam jaringan kriminal yang terlibat dalam perdagangan seks, kekerasan, dan pemerasan.
Dalam dakwaan setebal 14 halaman, Combs dituduh melakukan konspirasi pemerasan, perdagangan seks dengan kekerasan, penipuan, atau paksaan, serta transportasi untuk tujuan prostitusi.
Menurut jaksa, tindakan-tindakan telah dilakukan Combs setidaknya sejak tahun 2008.
Jaksa menuduh Combs telah membangun sebuah jaringan kriminal yang melibatkan karyawan, sumber daya, dan pengaruhnya di industri musik.
Jaringan ini diduga digunakan untuk merekrut, memaksa, dan mengeksploitasi wanita untuk tujuan seksual. Korban-korban ini diduga diancam, diintimidasi, dan bahkan mengalami kekerasan fisik.
Jika terbukti bersalah, Combs menghadapi hukuman penjara yang sangat berat. Tindak pidana perdagangan seks dengan kekerasan, penipuan, atau paksaan, misalnya, membawa hukuman minimum wajib 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Sementara itu, konspirasi pemerasan juga dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pihak Combs telah membantah semua tuduhan yang diajukan. Pengacara Combs menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan membela kliennya secara penuh di pengadilan.