Sejak Awal Sandra Dewi Tidak Ingin Harvey Moeis Kerjasama dengan BUMN, Ini Alasannya!

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Artis Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah yang menyeret suaminya, pengusaha Harvey Moeis, sebagai terdakwa. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Saksi Mahkota Blak-blakan Alasan PT Timah Tak Garap Wilayah IUP Miliknya Sendiri

Dalam keterangannya, Sandra Dewi dengan tegas menyatakan bahwa Harvey Moeis bukan pengusaha timah, melainkan pengusaha tambang batu bara.

Pernyataan ini disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menanyakan apakah Sandra mengetahui bahwa suaminya memiliki kerja sama dengan BUMN, dalam hal ini PT Timah (Persero) Tbk, yang diduga terkait penerimaan dana gelap sebesar Rp 420 miliar.

Sandra Dewi Minta Blokiran Rekening Dibuka, Hakim Beberkan Hal Ini

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sandra menjelaskan bahwa jika sejak awal dirinya tahu bahwa Harvey ada kerja sama dengan perusahaan BUMN, dirinya tidak akan setuju.

Sandra Dewi Blak-blakan soal Transfer Rp 3,15 M dari Harvey Moeis

"Kenapa saya akan melarang suami saya untuk membantu kerjasama dengan BUMN? Seperti yang saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi suplier untuk BUMN, yang bekerjasama dengan BUMN, ujung-ujungnya sebagian besar berakhir berurusan dengan penegak hukum,"ujar Sandra di persidangan.

Sandra menambahkan bahwa meskipun tidak semua kerja sama dengan BUMN bermasalah, risikonya tetap tinggi.

"Memang tidak semua seperti itu, tapi kan berisiko tinggi, karena badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung ada rugi, tapi kan kalau BUMN harus untung. Jadi, itu risikonya besar, kalau saya tahu saya tidak akan mengizinkan," lanjutnya.

Namun, harapan Sandra soal dirinya akan melarang suaminya itu tidak dapat merubah hal yang telah terjadi. Kini, Harvey Moeis tetap menjadi terdakwa dan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey Moeis gunakan hak pilih dan nyoblos di dalam tahanan saat Pilkada 2024

Harvey Moeis Nyoblos di Dalam Tahanan, Netizen Salfok: Makin Ganteng

Pemungutan suara Pilkada 2024 memberikan kesempatan kepada semua warga negara, termasuk tahanan, untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024