Sejak Awal Sandra Dewi Tidak Ingin Harvey Moeis Kerjasama dengan BUMN, Ini Alasannya!

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Artis Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah yang menyeret suaminya, pengusaha Harvey Moeis, sebagai terdakwa. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Sandra Dewi Ngaku Deposito di Bank Hasil Kerja Sejak 2004, Netizen: Cuma 33 Miliar?

Dalam keterangannya, Sandra Dewi dengan tegas menyatakan bahwa Harvey Moeis bukan pengusaha timah, melainkan pengusaha tambang batu bara.

Pernyataan ini disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menanyakan apakah Sandra mengetahui bahwa suaminya memiliki kerja sama dengan BUMN, dalam hal ini PT Timah (Persero) Tbk, yang diduga terkait penerimaan dana gelap sebesar Rp 420 miliar.

Terungkap Aset Sandra Dewi, Properti di Kawasan Elit hingga Deposito Miliaran

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sandra menjelaskan bahwa jika sejak awal dirinya tahu bahwa Harvey ada kerja sama dengan perusahaan BUMN, dirinya tidak akan setuju.

Crazy Rich PIK Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis, Ini Alasannya

"Kenapa saya akan melarang suami saya untuk membantu kerjasama dengan BUMN? Seperti yang saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi suplier untuk BUMN, yang bekerjasama dengan BUMN, ujung-ujungnya sebagian besar berakhir berurusan dengan penegak hukum,"ujar Sandra di persidangan.

Sandra menambahkan bahwa meskipun tidak semua kerja sama dengan BUMN bermasalah, risikonya tetap tinggi.

"Memang tidak semua seperti itu, tapi kan berisiko tinggi, karena badan usaha ini setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung ada rugi, tapi kan kalau BUMN harus untung. Jadi, itu risikonya besar, kalau saya tahu saya tidak akan mengizinkan," lanjutnya.

Namun, harapan Sandra soal dirinya akan melarang suaminya itu tidak dapat merubah hal yang telah terjadi. Kini, Harvey Moeis tetap menjadi terdakwa dan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya