Rumah Mewah Selebgram Rea Wiradinata Disita, Ada Apa?
- Instagram @re_wiradinata
Jakarta, VIVA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset milik selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata, yang dikenal sebagai Rea Wiradinata. Aset yang disita berupa sebuah rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, menyusul penolakan mayoritas kreditur terhadap proposal perdamaian yang diajukannya. Scroll lebih lanjut ya.
Pengumuman resmi mengenai keputusan pailit tersebut telah diterbitkan di media massa pada 5 Juli 2024. Proses pemasangan papan penyitaan dilakukan oleh juru sita dengan didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Janter Manurung menyatakan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan yang menyatakan status pailit Rea secara resmi.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," jelas Janter melalui pernyataan tertulisnya, baru-baru ini.
Proses eksekusi ini dilakukan atas permintaan dari pihak kreditur, mengingat Rea dianggap tidak mampu melunasi utangnya yang mencapai miliaran rupiah.
"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," tambah Janter.
Sementara itu, Fajrin Mufilhun, kurator lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata sebelum proses penyitaan dilakukan.
"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari keterangan salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang mengungkapkan bahwa Rea Wiradinata pernah meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar kepada dirinya dan Arif Budiman. Namun, Rea tidak mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebelumnya. Bahkan, Rea sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang.
Namun, bantahan tersebut tidak lagi berdampak ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan oleh Noverizky dan pihak-pihak lainnya. Dalam surat keputusan PKPU no. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menyatakan Rea dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak keputusan tersebut dibacakan pada 25 November 2023.
Setelah proposal damai yang diajukan Rea ditolak oleh mayoritas kreditur, akhirnya dikeluarkan keputusan yang menyatakan status pailit Rea Wiradinata. Di sisi lain, Noverizky juga memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus berjalan. Selain menghadapi gugatan PKPU, Rea juga tengah menghadapi gugatan pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dalam persidangan PKPU.