Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Buntut Kenakan Seragam TNI Baret PBB

Pakai Seragam Tentara di HUT TNI, Raffi Ahmad Dibanjiri Komentar Negatif
Sumber :
  • Instagram @raffinagita1717

Jakarta, VIVA – Aktris Raffi Ahmad yang mengenakan seragam TNI lengkap dengan topi baretnya kemudian mengundang kontroversi.

Saat Pencoblosan Pilkada di Medan, Komandan Yonmarhanlan I Pimpin Prajurit Marinir Bantu Korban Terjebak Banjir

Raffi Ahmad mengenakan seragam TNI lengkap dengan topi baretnya itu pada saat perayaan HUT TNI ke-79, ia mengunggahnya ke akun media sosial Instagram pribadinya dengan latar Monas.

Dalam unggahan postingan pribadinya, Raffi Ahmad menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya"

Usai Nyoblos Pilkada 2024, Raffi Ahmad: yang Belum Menang Harus Legowo

Aktris yang baru mendapatkan gelar Honoris Causa dari kampus UIPM Thailand itu juga mengetag beberapa akun Instagram resmi seperti Tentara Nasional Indonesia seperti TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Pakai Seragam Tentara di HUT TNI, Raffi Ahmad Dibanjiri Komentar Negatif

Photo :
  • Instagram @raffinagita1717
Rayakan Ulang Tahun Ketiga, Rayyanza Dapat Kejutan Spesial dari Sus Rini

Hal itu kemudian membuat Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) TB Hasanuddin yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDIP angkat bicara.

Dalam keterangan resminya, ia pun mempertanyakan alasan Raffi Ahmad yang notabene warga sipil mengenakan seragam TNI, menurut TB Hasanuddin

"Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian PBB atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaian PBB?" tegas Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Selasa 8 Oktober 2024.

Purnawirawan Jenderal bintang dua TNI AD itu lantas khawatir seragam militer Indonesia yang dikenakan Raffi Ahmad akan mencoreng citra TNI jika Panglima TNI tidak menjelaskan kepada publik terkait hal itu.

Hasanuddin pun menjelaskan perihal penggunaan atribut militer telah diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI dan surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.

"Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," tegas Hasanuddin.

Adapun bagi warga sipil yang menggunakan atribut militer dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sbb:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara".

VIVA Militer: Pesawat Hercules C-130 TNI AU Sukses isi bahan bakar di atas awan

Aksi Spektakuler Pilot Hercules C-130 TNI AU Isi Bahan Bakar Pesawat Tempur Hawk 200 di Atas Langit Nusantara

Latihan Angkasa Yudha 2024

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024