Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Buntut Kenakan Seragam TNI Baret PBB

Pakai Seragam Tentara di HUT TNI, Raffi Ahmad Dibanjiri Komentar Negatif
Sumber :
  • Instagram @raffinagita1717

Jakarta, VIVA – Aktris Raffi Ahmad yang mengenakan seragam TNI lengkap dengan topi baretnya kemudian mengundang kontroversi.

Brigjen TNI Marinir Farouq Pimpin Sertijab 3 Komandan Satuan Pelaksana Pasmar 1, Siapa Saja Mereka?

Raffi Ahmad mengenakan seragam TNI lengkap dengan topi baretnya itu pada saat perayaan HUT TNI ke-79, ia mengunggahnya ke akun media sosial Instagram pribadinya dengan latar Monas.

Dalam unggahan postingan pribadinya, Raffi Ahmad menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya"

Panglima TNI Bersimpuh di depan Pusara Jenderal Besar Soeharto

Aktris yang baru mendapatkan gelar Honoris Causa dari kampus UIPM Thailand itu juga mengetag beberapa akun Instagram resmi seperti Tentara Nasional Indonesia seperti TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

Pakai Seragam Tentara di HUT TNI, Raffi Ahmad Dibanjiri Komentar Negatif

Photo :
  • Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Bidang Parekraf, Begini Tugasnya!

Hal itu kemudian membuat Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) TB Hasanuddin yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDIP angkat bicara.

Dalam keterangan resminya, ia pun mempertanyakan alasan Raffi Ahmad yang notabene warga sipil mengenakan seragam TNI, menurut TB Hasanuddin

"Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian PBB atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaian PBB?" tegas Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Selasa 8 Oktober 2024.

Purnawirawan Jenderal bintang dua TNI AD itu lantas khawatir seragam militer Indonesia yang dikenakan Raffi Ahmad akan mencoreng citra TNI jika Panglima TNI tidak menjelaskan kepada publik terkait hal itu.

Hasanuddin pun menjelaskan perihal penggunaan atribut militer telah diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI dan surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.

"Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," tegas Hasanuddin.

Adapun bagi warga sipil yang menggunakan atribut militer dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sbb:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya