Anggia Novita Merasa jadi Korban Praktik Nakal Terkait Klaim Asuransi

Anggia Novita dan Kuasa Hukumnya
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Produser film dan pemilik Advertising Agency, Anggia Novita, mengungkapkan kekecewaannya terhadap salah satu bank swasta yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian klaim asuransi yang diajukannya. Mantan istri aktor Ferry Irawan ini menyatakan bahwa ia menjadi pemegang polis asuransi setelah mendapat penawaran langsung dari pihak bank tersebut.

"Saya memiliki polis ini karena ditawarkan oleh bank yang bekerja sama dengan asuransi," ujar Anggia saat ditemui di kantor pengacaranya, WIRA Advocates, Petojo, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Scroll lebih lanjut ya.

Permasalahan mulai muncul ketika klaim asuransi yang diajukan oleh Anggia ditolak dengan alasan keterlambatan dalam pengajuan. Meskipun pihak asuransi menunjukkan niat baik dengan menawarkan kompensasi, bank swasta tersebut justru bersikap acuh dan menyatakan bahwa permasalahan tersebut adalah tanggung jawab antara Anggia dan pihak asuransi saja.

"Pihak bank tidak bisa begitu saja lepas tangan, karena mereka juga terlibat dalam proses penawaran asuransi ini," kata Anggia.

Kuasa hukum Anggia, Yogi Widodo, menambahkan bahwa kliennya merasa diperlakukan tidak adil selama proses pengajuan klaim melalui bank.

"Klien kami dipingpong dari satu pihak ke pihak lain dan dipersulit, padahal dia adalah nasabah prioritas," jelas Yogi.

Yogi juga menyoroti bahwa pihak bank telah mengetahui kondisi kesehatan Anggia setelah ia mengalami stroke pada Agustus 2020, namun tidak memberikan informasi apapun terkait batas waktu pengajuan klaim asuransi. Lebih mengecewakan lagi, saat menjenguk Anggia di rumah sakit, pihak bank justru menawarkan produk baru tanpa memberi pengingat terkait hak klaimnya.

Hari Batik Nasional, PNM Berdayakan Pengrajin Batik Lewat Teknik Ecoprint di Kampung Madani

Anggia Novita dan Kuasa Hukumnya

Photo :
  • ist

Yogi menjelaskan lebih lanjut bahwa meski pihak bank mengetahui kondisi kesehatan Anggia, mereka tetap mendebet premi asuransi secara otomatis, padahal menurutnya hal tersebut seharusnya dihentikan. Karena somasi dan ajakan berdiskusi dari pihak Anggia tidak direspons dengan baik, Anggia memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi haknya dan memberikan efek jera kepada bank agar tidak bertindak semena-mena terhadap nasabah di masa depan.

OJK Telah Beri Sanksi Administratif ke 57 LJK di Sektor Asuransi hingga Dana Pensiun

"Kami akan melanjutkan proses hukum agar bank tidak semena-mena terhadap nasabahnya di masa depan," tutup Yogi.
 

Bank Mandiri meluncurkan ‘wajah baru’ aplikasi Livin' by Mandiri

Bank Mandiri Hadirkan ‘Wajah Baru’ Livin’ by Mandiri yang Lebih Personal dan Memanjakan Nasabah

Inovasi ini menjadi wujud komitmen Bank Mandiri menghadirkan solusi finansial yang tidak hanya canggih, tetapi juga setiap fiturnya relevan dan dekat dengan nasabah.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2024