Pernikahan Putrinya Dikritik, Ibunda Kamila Asy Syifa Tegaskan Tak Langgar UU dan Hukum di Indonesia

Pernikahan Nashroon Azizan alias Gus Zizan dengan Kamila Asy Syifa
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Pernikahan Nashroon Azizan alias Gus Zizan dengan Kamila Asy Syifa tengah ramai jadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial. Tidak sedikit dari netizen yang mengkritik pernikahan keduanya setelah mengetahui usia dari Kamila Asy Syifa.

Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, Kamila Asy Syifa sendiri lahir di tahun 2007 atau jika dihitung tahun ini dirinya akan genap berusia 17 tahun.

Sementara Gus Zizan lahir di tahun 2005 lalu, yang mana tahun ini ia telah berusia 23 tahun. Pernikahan Kamila Asy Syifa dengan Gus Zizan sendiri dinilai telah merampas hak Kamila sebagai wanita.

Banyak publik yang mempertanyakan urgensi pernikahan Syifa saat ini. Bahkan publik menilai pernikahan Syifa dengan Gus Zizan telah melanggar hukum. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Ramainya pemberitaan ini juga sempat ditanggapi oleh ibunda Kamila, Alia Suryani.

Melalui instagram storiesnya @bunda_aliyya menyebut bahwa pernikahan yang dijalani putrinya dengan Gus Zizan sendiri tidak melanggar hukum.

"Yang rame bahas dari sisi UU dan hukum negara... Insya Allah semuanya gak ada yang melanggar kok," ungkap Alia Suryani.

Geger, Seorang Wali Kota Nikahi Gadis Berumur 16 Tahun

Tidak hanya itu saja, dia juga menyertakan sebuah kutipan terkait surat dispensasi dari Pengadilan Agama terkait dengan pernikahan untuk masyarakat yang mana syarat minimal pria dan wanita menikah adalah 19 tahun.

Akan Disahkan DPR, Batas Usia Menikah Harus 19 Tahun

"Berdasarkan peraturan tersebut warga masyarakat yang dapat menikah harus berusia minimal 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, dulu menikah pada usia 17 tahun atau 18 tahun tidak perlu mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama,” demikian kutipan yang diunggah di akun instagram storiesnya..

“Lain dengan kondisi sekarang, dimana Undang-Undang perkawinan yang baru mengisyaratkan harus adanya surat dispensi dari Pengadilan Agama bagi pasangan calon pengantin di bawah usia 19 tahun," sambungnya.

Sekjen Bilang Tunjangan Rumah Dinas Diberi Agar Anggota DPR Tetap Produktif

Alia juga sempat menggaris bawahi soal calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun akan tetap dinikahkan selama semua persyaratan terpenuhi.

Dalam kutipan itu dijelaskan, bahwa jika surat dispensi dari Pengadilan Agama sudah didapatkan oleh calon pengantin maka Kepala Kantor Urusan Agama maupun penghulu tidak ada alasan untuk tidak menikahkan.

"Kalaupun ada calon pengantin yang umumnya di bawah 19 tahun akan tetap dinikahkan selama sudah terpenuhi syaratnya tersebut," demikian kutipan yang digarisbawahinya.

Alia juga mengungkap bahwa meski banyak yang menghujat terhadap pernikahan anaknya pihaknya tidak mempermasalahkannya.

Dia juga menyebut saat in keluarganya dalam keadaan bahagia atas pernikahan Syifa dan Gus Zizan.

"Percayalah.. Semua tulisan buruk tentang kami, Insya Allah gak mengurangi kebahagiaan kami saat ini. Kami gak henti-henti bersyukur pada Allah SWT.. Dia mengirimkan 2 menantu terbaik buat Ayahbunda,” jelas Alia Suryani.

“Terbaik dalam versinya masing-masing. @ahmedzamzamzm dengan karakternya sendiri. @zannsrn dengan karakternya sendiri. Dua-duanya sama istimewanya di hati kami," tulis dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya