Resmi Polisikan Razman Hingga Vadel, Nikita Mirzani Blak-Blakan Ungkap Alasannya

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Artis Nikita Mirzani mengkalaim kalau yang dipolisikannya hari ini adalah Pengacara Razman Arif Nasution beserta Vadel Alfajar Badjideh, selaku kliennya.

Cerita Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Saksi atas Pencemaran Istri Juragan 99

"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam nya kura-kura Ninja. Masuk (Vadel Badjideh dilaporkan juga)," ujar wanita yang akrab disapa Niki di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Oktober 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Dirinya mengungkap alasan membuat laporan karena terlapor diduga menyebarkan data pribadi anaknya, Laura Meizani atau Lolly. Apalagi buah hatinya tersebut masih berstatus di bawah umur, yakni 16 tahun.

Mira Hayati Bos Skincare yang Terancam 15 Tahun Penjara Punya Harta Fantastis, Puluhan Miliar per Bulan!

"Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortu nya, harusnya Razman sebagai Lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu," ujarnya.

Terbaru, Perkara Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh, Polisi Ungkap Hal Ini

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Niki menambahkan, Razman dan Vadel dipolisikan terkait dugaan penyebaran informasi pribadi. Polisi diminta menindak laporan tersebut. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

"Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 Juncto Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan data pribadi," kata Fahmi.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

Sebelumnya diberitakan, Niki mengaku mau melaporkan seorang pengacara saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya, siang ini.

"(Laporin) Lawyer," kata Niki sapaan akrabnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Meski begitu dirinya tidak mengungkap siapa sosok lawyer yang mau dipolisikan tersebut. Niki cuma berguyon kalau yang mau dilaporkannya adalah lawyer yang mirip kura-kura ninja. Niki sendiri didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya