Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara kasus dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar, yang menimpa aktris Bunga Zainal.
"Akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 1 Oktober 2024. Scroll untuk info selengkapnya!
Gelar perkara dilakukan pekan ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, pasca gelar perkara, pihaknya bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan, dilakukan gelar perkara lalu ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.
Untuk diketahui, Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai dirinya kena tipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp6,2 miliar. Laporan Bunga Zainal itupun sudah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.
Adapun laporan dari Bunga Zainal, sudah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.