Pemilik Akun TikTok @ceritachikita Bakal Diperiksa Soal Laporan Terhadap Chikita Meidy
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
Jakarta, VIVA- Polda Metro Jaya bicara soal laporan terhadap eks penyanyi cilik, Chikita Meidy, yang diterima pihaknya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, perlapornya masih dalam tahap penyelidikan.
"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," ujar dia, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pelapor yakni Silda Oktavia menghadirkan dua orang saksi. Satu berinisial AD dan satu lagi RS. Pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
Adapun terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan artis cilik, Chikita Meidy, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sahabatnya sendiri, Shilda Oktavia Rosa. Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 September 2024.
Chikita Meidy merasa kecewa karena menurutnya masalah ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu adanya laporan hukum.
"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," ungkap Chikita dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September 2024.