Pesinetron Dean Desvi Bongkar Panti Asuhan yang Diduga Cabuli Anak Asuhnya
- Ist
Jakarta, VIVA – Aktris Dean Desvi baru-baru ini membongkar dugaan praktik penyimpangan pedofilia yang terjadi di salah satu panti asuhan di kawasan Kunciran, Tangerang. Dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Desvi menceritakan bagaimana awal mula dirinya mengetahui kejahatan tersebut.
Dean Desvi mengaku mendapatkan pengaduan dari sejumlah korban, yang juga mantan anak asuhnya, melalui pesan langsung di Instagram. Scroll lebih lanjut ya.Â
Dalam pengaduan tersebut, disebutkan bahwa terdapat tiga orang yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di panti asuhan tersebut. Salah satu terduga pelaku bahkan diketahui menjabat sebagai pimpinan panti asuhan.
"Pada bulan Mei (2024), ada DM di Instagram saya, yang mengadukan ada tindakan asusila, homoseksual, pedofil, dan pelecehan seksual di panti asuhan," ujar Dean Desvi kepada awak media.
Desvi menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, mereka menyebutkan tiga nama terduga pelaku, yaitu S, A, dan Y.Â
"Jadi, dari mereka ini ada yang bilang korban dari S, dari Y, dari A. Ini diduga ada tiga pelaku yang diadukan ke saya," jelas Desvi.
Menurut penuturan Desvi, ketiga pelaku diduga menggunakan modus yang sama saat melancarkan aksi mereka terhadap anak-anak penghuni panti. Mereka berdalih membantu mengoleskan obat anti-nyamuk pada tubuh korban, tetapi pada kenyataannya tindakan tersebut berujung pada pelecehan seksual.
"Tindakannya itu mulai dari mengusap-usap. Bilangnya, ngasih obat nyamuk oles. Tapi yang awalnya dari kaki, terus lama-lama ke alat kelamin," terang Desvi.
Desvi mengaku awalnya sempat meragukan kebenaran cerita tersebut, tetapi setelah beberapa korban menjalani visum, bukti kekerasan seksual mulai terungkap. Hasil visum yang ditunjukkan para korban memperlihatkan adanya tanda kekerasan pada tubuh mereka, terutama di area sensitif.
"Dari salah satu korban yang sudah visum, terbukti di anusnya ada kekerasan yang diakibatkan benda tumpul," ungkap Desvi dengan tegas.
Atas kejadian ini, ketiga terduga pelaku, yaitu S, A, dan Y, telah dilaporkan ke Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/725/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro.
"Sejauh ini pihak kepolisian sudah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," kata Endang Hardian, S.H, kuasa hukum Dean Desvi.
Dean Desvi berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku segera ditangkap serta diadili untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.Â
"Semoga proses hukum berjalan dengan lancar dan pelaku segera ditangkap dan diadili guna melakukan pencegahan preventif agar jangan sampai timbul korban-korban lain," ujar Desvi.