Gugatan Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Ditolak Majelis Hakim, Ternyata karena Hal Ini
- Instagram Reinwartia Trygina (Erin Taulany)
Tangerang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menolak gugatan cerai talak yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin Taulany.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa (24/9/2024) oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, dalam sebuah pernyataan resminya yang dikutip YouTube intens investigasi.
"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ujar Ummi Azma, Selasa 24 September 2024.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa konflik yang terjadi antara Andre dan Erin bukan merupakan pertengkaran yang signifikan, melainkan hanya persoalan komunikasi.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti," jelas Ummi.
Sehingga konflik yang terjadi antara Andre dan Erin, lanjut Ummi, bukan merupakan pertengkaran yang signifikan, melainkan hanya persoalan komunikasi.
Hal itu, menurut Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, alasan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
“Sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” tegas Ummi Azma
Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."
Dalam Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 berbunyi "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan ini biasanya menjadi dasar untuk mengajukan perceraian, namun dalam kasus Andre, hakim menilai bahwa perselisihan yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai pertengkaran yang kronis atau tidak dapat diperbaiki.
"Dari pihak-pihak keluarga pemohon dan termohon yang menyatakan hanya bahwa antara pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja, tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan pertengkaran yang terus menerus," beber Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.