Hotman Paris ke Pihak Nikita Mirzani: Kalau Gagal Cari Bukti Aborsi, Fokus ke.....

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

Jakarta, VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris membela pihak Nikita Mirzani terhadap kasus yang menyeret pacar putrinya, Vadel Badjideh.

Terpopuler: Suzuki Wagon R Baru Rp140 Jutaan, Lamborghini Hotman Paris

Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan pacar Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September lalu.

Adapun laporan Nikita itu terkait undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP, termasuk aborsi.

Hotman Paris Terpilih Beli Mobil Terbaru Lamborghini, Harganya Mengejutkan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Vadel badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu diduga melanggar pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan (Pasal) 348 KUHP.

Nikita Mirzani.

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Cerita Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Saksi atas Pencemaran Istri Juragan 99

Menanggapi kasus yang menimpa anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, Hotman paris melalui akun Instagram pribadinya pun menyoroti laporan Nikita Mirzani terkait pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut Hotman Paris, bagi Nikita Mirzani maupun ibu-ibu yang mengalami hal serupa dengan Nikita Mirzani, jika tidak menemukan bukti aborsi, bisa fokus ke hubungan seksual dengan anak anak di bawah umur.

"Apa kata hotman! Kepada para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!," kata Hotman Paris dalam instagram pribadinya, Selasa 24 September 2024.

Vadel Badjideh

Photo :
  • IG @vadelbadjideh

Sebagai informasi, Isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan bunyi  Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan."

"Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya (7) tujuh tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya