Sudah 2 Orang Diperiksa Polisi Soal Tuding Mahalini Selingkuh, Siapa Saja?
- IG @mahaliniraharja
Jakarta, VIVA- Sebanyak dua orang saksi telah diperiksa polisi terkait laporan yang dibuat Mahalini Raharja. Dirinya diketahui melaporkan pencemaran nama baik terkait tudingan perselingkuhan.
"Saksinya ada dua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indardi, Selasa, 24 September 2024.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu tidak merinci siapa saja dua saksi yang telah diperiksa tersebut. Apakah saksi itu Mahalini atau bukan. Ade Ary cuma mengatakan kalau yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui. Dia menegaskan kalau kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Siapapun yang mengetahui, mendengar, berdasarkan keterangan beberapa saksi, nanti akan diambil keterangan oleh tim penyelidik untuk melengkapi fakta. Inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya mohon waktu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahalini Raharja melapor ke polisi perihal pencemaran nama baik terkait tudingan perselingkuhan. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indardi.
"Kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M," ucap dia, Senin, 23 September 2024.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun terlapor dalam lidik.