Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU, Senin, 23 September 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Menurut JPU, perbuatan Yudha menghabisi nyawa Dante, anak pesinetron Tamara Tyasmara, merupakan perbuatan kejam yang tidak manusiawi. Tidak ada hal yang meringangkan menurut JPU.
Alih-alih ada hal yang meringankan, Yudha disebut tak mengaku dan menyesal akan perbuatannya. Adapun hal yang memberatkan Yudha lainnya yakni berbelit dalam sidang. Apalagi perbuatannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Untuk diketahui, Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu diketahui dari dakwaan yang diunggah dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam dakwaan terkuak ada beberapa upaya yang dilakukan guna menghabisi nyawa Dante. Yang pertama di The Jungle Sentul pada 2 Januari 2024. Terdakwa berdalih mengajak Dante berenang di kolam orang dewasa guna memudahkan latih renang.
"Beberapa saat kemudian, anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo terlihat menangis ketakutan, sehingga saksi Tamara Tyasmara mendekat untuk menemani anak korban," demikian bunyi dakwaan seperti dikutip, Jumat, 12 Juli 2024.