Fuji dan Mayang Kecewa dengan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy, Kenapa?
- Instagram @fuji_an @mayaang.lucyaana
Jakarta, VIVA – Kebebasan bersyarat Tubagus Joddy, sopir yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, kembali menjadi sorotan publik.Â
Joddy yang keluar dari Lapas Jombang pada 10 September 2024 lalu, kemudian mengunjungi makam Vanessa dan Bibi pada 20 September 2024. Melalui unggahan di media sosial, Joddy menyampaikan permintaan maaf dan mengungkapkan rasa rindunya kepada kedua almarhum.
Namun, ungkapan penyesalan Joddy tersebut tidak serta merta meredakan kesedihan keluarga korban. Fuji, adik Bibi Andriansyah, dan Mayang Lucyana, adik Vanessa Angel, secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mereka atas pembebasan bersyarat Joddy.
"Kok cepet banget ya. Hati Uti (panggilan untuk Fuji) belum ikhlas. Off sosmed beberapa hari dulu ya, enggak kuat. Dadah," tulis Fuji. Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa Joddy bisa bebas begitu cepat, mengingat vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah 5 tahun penjara.
Senada dengan Fuji, Mayang juga merasa kecewa. "Masih gak ikhlas sih bisa secepet itu bebas dari penjara, tuntutannya aja 5 tahun tapi ini baru 3 tahun udah bebas," tulis Mayang di Instagram Story.
Reaksi netizen terhadap kebebasan Joddy pun beragam. Sebagian netizen memahami perasaan keluarga korban dan mendukung sikap Fuji dan Mayang. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Joddy berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani masa hukuman.
"Saya mengerti perasaan Fuji dan Mayang. Kehilangan orang yang dicintai pasti sangat menyakitkan," tulis salah satu netizen.
"Semua orang berhak atas kesempatan kedua. Semoga Joddy bisa berubah menjadi lebih baik," tulis netizen lainnya.
Sementara itu, melansir dari VIVA, Kalapas Jombang, M Ulin Nuh, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Joddy diberikan karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Namun, Joddy tetap berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya.