Investor Batu Bara Menang Gugatan, Yusuf Mansur Terancam Kewajiban Bayar Miliaran?

Ustaz Yusuf Mansur
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Kota Bogor telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah terkait kasus investasi batu bara tahun 2009. Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr, menyeret nama Yusuf Mansur beserta beberapa pihak lainnya sebagai tergugat. 

IDSurvey Jajaki Kolaborasi Baru dan Perluas Jaringan di Industri Batu Bara

Dalam putusan sidang yang dilakukan secara daring melalui platform e-Court pada tanggal 18 September 2023, hakim memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan rekan-rekannya harus membayar sejumlah Rp4,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rahmah. Scroll lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika Ilis bersama suaminya, Arif, menyetorkan modal sebesar Rp250 juta dalam proyek investasi batu bara yang dijalankan oleh PT Adhi Partner di Kalimantan Selatan. Yusuf Mansur sendiri bertindak sebagai komisaris utama dalam perusahaan tersebut. Namun, hingga akhir tahun 2009 hingga awal 2010, proyek investasi tersebut mengalami kemacetan, tidak ada pengembalian keuntungan, serta tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak pengelola.

United Tractors Cetak Pendapatan Rp 64,5 Triliun di Semester I-2024

Zaini Mustafa, kuasa hukum Ilis Siti Rahmah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Yusuf Mansur telah menjanjikan kepada para investor keuntungan sebesar 28,6 persen, di mana sebagian dari keuntungan tersebut dijanjikan akan diserahkan kepada lembaga pesantren Darul Quran. 

Anak Eks Menteri Soeharto Meninggal Dunia saat Rumahnya Dieksekusi Pengadilan

“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis, karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir. Jangankan mengalir, uang tak kembali,” terang Zaini Mustafa.

Arif, suami dari Ilis Siti Rahmah, mengungkapkan rasa syukur atas putusan pengadilan yang memenangkan gugatan mereka.

"Tentunya sangat bersyukur, sujud syukur perjuangan Pak Zaini dan teman-teman membuahkan hasil dan Pak Hakim yang memutus perkara dengan adil," ujarnya usai putusan diumumkan.

Ilis Siti Rohmah yang Menggugat Yusuf Mansur

Photo :
  • ist

Zaini Mustafa juga menyatakan harapannya agar Yusuf Mansur segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. 

“Angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari bisnis seperti Waroeng Steak and Shake. Kita tunggu janjinya, sedikit bagi Yusuf Mansur kalau hanya membayar putusan perkara Pak Arif dan Ibu Ilis ini. 4 miliar 75 juta terlalu kecil, kan Yusuf Mansur sesumbar di media bahwa keuntungan Steak and Shake saja sudah berapa. Jadi malu kalau tidak bayar, dan ini berdasarkan putusan pengadilan,” kata Zaini Mustafa.

Zaini juga memperkirakan, ada lebih dari 250 investor lain yang terlibat dalam proyek investasi batu bara tersebut. Ia menyatakan siap untuk mengajukan gugatan secara berkala dengan penggugat yang berbeda dalam waktu dekat, dan juga bersiap menghadapi banding yang mungkin diajukan oleh pihak Yusuf Mansur dan rekan-rekannya. Sampai saat ini belum ada tangggapan dari pihak Yusuf Mansur.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Dua Caleg DPR Terpilih PKB yang Diganti Semena-mena Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Dua caleg DPR terpilih PKB menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena merasa diganti secara semena-mena.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024