Kondisi Terkini Lolly Usai Dijemput Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Jelaskan Hal Ini
Jakarta, VIVA – Putri dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau yang akrab dengan nama Lolly berhasil dijemput pada Kamis, 19 September 2024. Lolly dijemput langsung oleh Nikita bersama beberapa orang lainnya di sebuah apartemen yang berada di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Setelah dijemput, Lolly dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum, kemudian selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
PLH Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa Lolly diminati keterangan selama kurang lebih tiga jam. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
AKP Nurma kemudian menjelaskan bahwa setelah Lolly dimintai keterangan, Niki kemudian menitipkan anaknya itu ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau UPT PPPA. AKP Nurma memastikan Lolly berada di tempat yang aman.
"Dari posisi LM ada di UPT PPPA. Jadi kemarin NM memberikan pernyataan untuk dititipkan LM putrinya ke UPT PPPA. Di rumah aman," kata AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Pada saat ditemui, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap bahwa saat ini Lolly berada dalam kondisi yang sehat dan baik-baik saja.
"Dia (Lolly) dalam keadaan sehat, tidak ditahan, dia di bawah perlindungannya Nikita Mirzani," kata Fahmi Bachmid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 September 2024.
Kemudian, Fahmi kembali mengungkap bahwa saat ini Lolly berada dalam kondisi sehat dan tenang. Lolly juga tidak emosional.
"Yang pasti dalam keadaan sehat, aman, tenang Insyaa Allah dia sudah mulai tidak emosional lagi," kata Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani, ibunda dari Lolly telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP. Vadel adalah kekasih Lolly.
Lolly merupakan korban dalam laporan tersebut, sementara Nikita Mirzani adalah pelapor, dan pihak terlapornya adalah Vadel Badjideh.