Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi untuk Minta Maaf, Tubagus Joddy Sudah Resmi Bebas?
Jakarta, VIVA – Terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy mendadak jadi sorotan pengguna media sosial. Jumat 20 September 2024, Tubagus Joddy terlihat mendatangi makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di TPU Islam Malaka, Jakarta Barat.
Tubagus Joddy yang menggunakan pakaian serba hitam dan masker hitam terlihat duduk bersimpuh di antara dua makam mendiang Vanessa dan Bibi Andriansyah. Dalam unggahannya Tubagus Joddy mengaku kedatangannya ke makam keduanya untuk meminta maaf secara langsung.
“Assalamualaikum kakak-kakakku.. Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi. Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu,” tulis dia dikutip dari akun Instagram resmi miliknya.
Lebih lanjut Tubagus Joddy yang sempat menjalani hukuman kurungan penjara lapas kelas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur juga meminta maaf lantaran baru bisa mengunjungi makam mendiang Vanessa dan Bibi Andriansyah. Dalam kesempatan itu juga dia mengungkapkan tentang kedekatan di antara mereka bertiga. Dia menyebut bahwa sosok Vanessa dan Bibi adalah sosok yang tak akan pernah tergantikan.
“Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan. Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam. Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan,” tulis dia.
Dia juga mengungkap akan terus merindukan kebersamaan mereka.
“Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita. Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku. Al-Fatihah untuk alm dan almh,” tulis dia.
Hingga saat ini belum diketahui tentang status Tubagus Joddy apakah dia sudah resmi bebas atau bebas bersyarat. Namun pada 17 Agustus 2023 lalu dirinya masuk dalam list penerima remisi dari Kemenkumham. Sebagai informasi, Tubagus Joddy diketahui divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada April 2022.