Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Resmi Bercerai
- Instagram @arosadi.
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi, pada hari ini, Kamis, 19 September 2024.
Informasi itu disampaikan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Nisya Ahmad untuk bercerai dengan Andika Rosadi.
"Perkara tersebut baru saja diputus Majelis Hakim, pada 19 September 2024," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2024.
Sebagai informasi, Nisya menggugat cerai Andika ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Nisya dan Andika menikah pada tahun 2009. Nisya menggugat cerai Andika di usia pernikahan 15 tahun dan keduanya sudah dikaruniai tiga orang anak.
Setelah resmi cerai, hak asuh ketiga anak jatuh ke tangan Nisya Ahmad selaku penggugat. Pihak penggugat diminta untuk tidak melarang tergugat dalam hal memberi kasih sayang kepada anak.
"Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat, menetapkan tiga anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya," kata Taslimah.
"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak," tambahnya.