Nikita Mirzani Bakal Buat Laporan Baru Soal Video Syur Mirip Vadel Badjideh

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Nama Nikita Mirzani kembali disorot lantaran mengunggah foto tangkapan layar ke Instagram story yang menampilkan laman kolom chat. Dalam kolom chat itu terlihat video diduga video syur dengan pemeran berwajah mirip Vadel Badjideh.

Terpopuler: Ibu Angkat Lolly Bongkar Kebohongan Nikita Mirzani, Kejadian Artis Paling Menggemparkan

Pada saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mengungkap akan ada laporan terkait video syur diduga diperankan oleh Vadel tersebut. Diketahui, Nikita sebelumnya juga telah melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP. Sebagai informasi, Vadel adalah kekasih dari anak Nikita Mirzani. 

Lolly Kepergok Berbuat Mesra dengan Pacar Bule di Tempat Umum, Ibu Angkat: Kelakuannya Persis Seperti Mamanya!

Kini, Nikita mengungkap akan kembali melaporkan Vadel terkait dugaan video syur. Wanita kelahiran Jakarta itu belum mengungkap kapan laporan tersebut akan dibuat.

"Oh itu video, itu nanti beda lagi laporannya, jadi itu nanti laporan laporan terpisah gitu," kata Nikita Mirzani, Selasa, 17 September 2024.

Drama Baru! Shella Saukia Ungkap Tekanan dan Pemerasan di Industri Skincare

"Kalau secara hukum bisa ada 2 laporan lagi. Yang jelas satu terkait laporan perlindungan anak, satu lagi terkait UU ITE tapi kami belum laporkan," tambah Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani dalam kesempatan yang sama.

Saat ditanya lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa akan ada laporan baru dengan terlapor Vadel Badjideh. Laporan itu terpisah dengan laporan-laporan sebelumnya.

"Ada laporan sendiri lagi, beda lagi," kata Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, terkait laporan pertamanya, Nikita telah diperiksa sebagai pelapor pada hari ini, Selasa, 17 September 2024. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya