Yolo Ine dan Cindy Jadi Saksi dari Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh
- TikTok @dramahaluu
Jakarta, VIVA – Seleb TikTok Yolo Ine dan Cindy menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari laporan Nikita Mirzani ke Vadel Alfajar Badjideh atau Vadel Badjideh.
Beberapa hari sebelumnya, Nikita dikabarkan akan melaporkan Vadel terkait persetubuhan anak dan aborsi kepada putri sulungnya Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.
Yolo diketahui kerap kali membahas kasus Lolly di TikToknya, sejak Cindy menjadi korban pemerasan uang oleh Lolly.
Sementara itu, Cindy merupakan sahabat Lolly yang sering dijadikan tempat curhat saat Lolly hamil hingga aborsi yang diduga dilakukan dua kali.
Nikita Mirzani akhirnya secara resmi melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Selasa, 17 September 2024, Nikita datang menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Dalam kunjungannya itu, Nikita tidak datang sendiri, ia ditemani kuasa hukumnya dan tiga orang saksi.
Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Nikita menegaskan bahwa laporan untuk Vadel, karena ia ingin memberi pelajaran kepada pelaku sekaligus orang lain yang mungkin mengalami hal serupa kepada anak di bawah umur.
"Kenapa sih sampai gua akhirnya melaporkan orang tersebut. Ini tuh buat pelajaran semua, anak yang masih di bawah umur diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, ya kalian wajib lapor," kata Nikita Mirzani.
Nikita menyerahkan keputusan mengenai langkah selanjutnya pada pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Jakarta Selatan.
"Pertama kan karena itu anak masih di bawah umur, kedua itu anak sudah melakukan hal-hal yang harusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia gitu. Tapi, ya sudah ini kan sudah menjadi seperti ini, jadi tinggal gimana nanti bapak Kepolisian Jakarta Selatan menanggapi kasusnya," tambah Nikita.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkap bahwa laporan ini tidak ada kaitan dengan percintaan antara Lolly dan Vadel, melainkan tindak kejahatan.
“Jadi saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan 15 tahun maksimal,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa selain Yolo dan Cindy, terdapat saksi ketiga yang datang langsung dari luar negeri.
“Saksi kita bawa ada dari luar negeri dan itu datang sendiri atas keinginannya dia sendiri,” jelasnya.
Saat ditemui wartawan, baik Yolo maupun Cindy enggan untuk buka suara, mereka memilih untuk bungkam ketika memasuki Polres Jakarta Selatan.