Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Aborsi

Lolly dan Vadel Badjideh
Sumber :
  • IG @lauradumpie

Jakarta, VIVA – Nikita Mirzani melaporkan pacar anaknya, Vadel Alfajar Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. 

Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh yakni terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.

Jalin Hubungan Asmara, Matthew Gilbert Ungkap Begini Sifat Asli Nikita Mirzani

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Vadel Badjideh telah menyuruh putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172
Tetep di Safe House, Nikita Mirzani Tegaskan Lolly Gak Bisa Dibawa ke Mana-mana Sampai Kasus Selesai

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dikutip VIVA.co.id.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Vadel badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis. "(Dilaporkan Pasal) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan (Pasal) 348 KUHP," ucap Nurma.

Adapun isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berbunyi:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan bunyi  Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan."

"Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya (7) tujuh tahun.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan, laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani akan membuat pihak terlapor menghadapi hukuman penjara setidaknya selama 5 tahun hingga maksimal selama 15 tahun.

“Yang pasti Nikita tadi melaporkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Fahmi dikutip VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya