Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Agnez Mo
Sumber :
  • Instagram @agnezmo

Jakarta, VIVA – Komposer sekaligus Pencipta lagu Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Agnez Mo Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kuasa Hukum Bilang Begini

Pada saat dihubungi, kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan membenarkan bahwa kliennya telah menggugat Agnez Mo atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Agnes Monica. 

"Iya, benar. Jadi kita dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya," kata Mario Pencawan saat dihubungi awak media, Kamis, 12 September 2024. 

Diungkap Kuasa Hukum, Begini Reaksi Agnez Mo saat Digugat soal Pelanggaran Hak Cipta

Dalam kesempatan itu, Mario juga mengungkap bahwa sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan pada pekan depan, 19 September 2024. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Agnez Mo

Photo :
  • IG @agnezmo
Viral Lagi Alasan Agnez Mo Tolak Rp1 Miliar untuk Promosi Lagu Overdose

"Sidang pertama di tanggal 19 (September), hari Kamis. (Agenda) Langsung pembacaan gugatan," kata Mario.

Diketahui, Ari Bias sebelumnya juga telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim. Mario mengatakan bahwa jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya. 

"Kurang lebih sama (Gugatan di PN dengan laporan di Bareskrim). Tapi di PN Pusat ini lebih ke pengadilan niaga, karena ini menyangkut kekayaan intelektual, hak cipta. Jadi dia beda sistemnya peradilannya dengan perdata biasa. Di sini sidang pertamanya langsung pembacaan gugatan," kata Mario.

"Materinya kurang lebih sama, karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersil, lagu 'Bilang Saja' itu," tambahnya.Sebagai informasi, Ari Bias merasa tidak terima lantaran lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja dibawakan Agnez Mo diduga tanpa meminta izin terlebih dahulu dan juga tidak membayar royalti. 

Agnez membawakan lagu itu pada saat konser di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023. Sebelumnya, Ari Bias juga telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo. 

Hingga artikel ini dibuat, Agnez Mo ataupun pihak yang mewakili belum angkat bicara memberi penjelasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya