Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel, Laporkan Vadel Badjideh?
- IG @nikitamirzanimawardi_172
Jakarta, VIVA – Nikita Mirzani lagi-lagi berurusan dengan kepolisian setelah beberapa tahun belakangan hidupnya adem ayem tanpa kontroversi.
Namun kali ini, Nikita Mirzani lah yang membuat laporan terhadap salah satu orang yang membuat dirinya merasa resah hingga ingin mengambil tindakan hukum yang tegas.
Nikita Mirzani mengakui bahwa sudah cukup lama ia tidak menyambangi kantor polisi bahkan untuk melaporkan seseorang.
Tetapi, mantan kekasih Rizky Irmansyah itu masih enggan menyebutkan siapa sosok yang dilaporkannya kali ini. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Udah 2 tahun nggak pernah main ke Polres Metro Jakarta Selatan atau kantor-kantor polisi yang ada di Indonesia, karena udah damai kan hidupnya. Jadi ya silaturrahmi sekalian ya itu ngelaporin orang," kata Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 12 September 2024.
Hal ini juga dibenarkan oleh sang pengacara, Fahmi Bachmid, yang akan mewakili Nikita Mirzani dalam kasus yang masih dirahasiakan tersebut.
Menurut sang pengacara, laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani akan membuat pihak terlapor menghadapi hukuman penjara setidaknya selama 5 tahun hingga maksimal selama 15 tahun.
Bukan tanpa alasan Nikita Mirzani melaporkan orang tersebut ke pihak kepolisian, namun Fahmi Bachmid menyebut perilaku terlapor sudah sangat meresahkan sehingga jika dibiarkan maka akan semakin tak karuan.
"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nanti tambah kurang ajar karena biar dia mendapatkan sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya itu minimal 5 tahun, artinya seseorang itu minimal kalau dia terbukti 5 tahun tidak bisa kurang, tidak ada diskon, maksimal 15 tahun. Lu nikmatin saja," kata Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani hanya menekankan bahwa masalah yang ia bawa ke ranah hukum ini sudah menjadi hal yang sangat serius. Oleh sebab itu, Nikita Mirzani tak mau diam saja dan membiarkan ketidakadilan di depan matanya.
Fahmi Bachmid dan Nikita Mirzani enggan menjelaskan siapa orang yang mereka laporkan hari ini. Tetapi inisial nama terlapor diungkapkan oleh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Terlapor disebut berinisial VA yang diduga kuat adalah Vadel Alfajar Badjideh, dengan korban yang dilaporkan adalah berinisial LM atau diduga Laura Meizani anak kandung Nikita Mirzani, mengingat ketiganya terlibat huru hara di media sosial beberapa waktu ini.
"Saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang keluarganya kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban adalah LM 17 tahun," kata AKP Nurma.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Kesehatan, UU perlindungan Anak, dan kita masukkan UU KUHP juga," sambungnya.