Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
- IG @agnezmo
Jakarta, VIVA – Pencipta lagu, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada saat dihubungi, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang membenarkan hal itu. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Menurut keterangan di SIPP, Ari Bias mendaftarkan gugatan tersebut pada 11 September 2024.
"Betul sekali (Ari Bias sudah menggugat Agnez Mo). (Perihal) pelanggaran hak cipta," kata Minola Sebayang melalui pesan singkat, Kamis, 12 September 2024.
Mario Pencawan yang juga merupakan pihak kuasa hukum Ari Bias membenarkan bahwa Ari Bias telah menggugat Agnez Mo atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Agnes Monica.
"Iya, benar. Jadi kita dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya," kata Mario Pencawan saat dihubungi awak media.
Sebagai informasi, Ari Bias merasa tidak terima lantaran lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja” dibawakan Agnez Mo diduga tanpa meminta izin terlebih dahulu dan juga tidak membayar royalti.
Agnez membawakan lagu itu pada saat konser di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023.
Sebelumnya, Ari Bias juga telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo.
Hingga artikel ini dibuat, Agnez Mo ataupun pihak yang mewakili belum angkat bicara memberi penjelasan.