Produk Kecantikannya Dilaporkan BPI KPNPA Diduga Berbahaya, Richard Lee: Mana Bukti Disita BPOM?

dr Richard Lee
Sumber :
  • YouTube dr. Richard Lee, MARS

Jakarta, VIVA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI mengungkapkan adanya kejanggalan terkait produk kecantikan yang dijual di klinik milik dokter Richard Lee.

Owner Daviena Tolak Kritik dr Richard Lee soal Body Lotionnya yang Dinilai Punya Klaim Berlebihan

"Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online," ujar perwakilan BPI KPNPA dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Hotel Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan dikutip VIVA.co.id.

"Berdasarkan berita online, BPOM menyatakan telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked biru. Itu termasuk ke dalam produk yang berbahaya. Dan itu disinyalir adalah produk dari Athena Group, yang disinyalir milik dokter Richard Lee," lanjutnya.

5 Tips Pilih Skincare yang Aman, Cek Kemasan Hingga Izin Edar BPOM

Pihak BPI KPNPA pun mengaku saat ini hanya berpegang kepada sumber media di pemberitaan.

BPI KPNPA RI

Photo :
  • Ist
Richard Lee Murka! Produknya Dilaporkan Bermodal Artikel Berita

"Untuk saat ini, kami hanya berpegangan kepada sumber media di pemberitaannya. Jadi, kalau misalkan kandungan apa, biarlah nanti ahlinya yang akan menjelaskan," ujar Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Suphono,

Eko menjelaskan, berdasarkan pemberitaan media, yang berbahaya adalah penggunaan jarum suntik yang tidak diawasi dengan medis terkait limbahnya, dan DNA Salmon.

Menanggapi laporan BPI KPNPA, dokter Richard Lee pun angkat bicara, ia pun dengan tegas menanyakan bukti terkait produknya yang disita oleh BPOM.

"Produk saya mau di-review oleh siapa pun. Enggak ada masalah, tapi yakinkan Bapak review dulu, baru ngomong dengan media. Kayak saya, saya tuh banyak loh bongkarin tentang skincare abal-abal. Saya beli dulu, saya teliti dulu, saya masukin ke lab dulu. Sudah ada hasilnya, baru saya berani expose," ujar Richard Lee dalam program Apa Kabar Indonesia Siang tvOne.

"Ini Bapak belum masukin ke lab, belum menentukan apa-apa, belum dapat surat apa-apa. Mana, Pak, surat bukti sita dari BPOM? Kalau tidak ada, itu Bapak bisa saya laporkan pencemaran nama baik loh," tambah Richard Lee.

Lantas Richard Lee pun menjelaskan, terkait jarum suntik, ia menjelaskan itu adalah aplikator, bukan jarum.

"Yang pertama, semua perizinannya lengkap ya. Kedua, ini ada perbedaan pandangan. Menurut saya, itu aplikator, bukan jarum. Makanya saya bilang, Pak Eko, coba diteliti terlebih dahulu, apakah itu masuk ke jarum ataukah aplikator? Sampai di sana dulu di-fix-kan dulu, itu masuknya ke mana? Apakah alat medis ataukah jarum suntik?" ucap Richard Lee.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya